Selasa, 26 Januari 2016

Fardu Kifayah Masjid Al-Muhajirin Puri Angkasa



KETERANGAN FARDU KIFAYAH MASJID AL-MUHAJIRIN PURI ANGKASA
KEUANGAN
1.  Sumber dana diperoleh dari uang pangkal dan iuran wajib anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2.  Sumber dana lain dapat diperoleh dari infak anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
3.  Dana disimpan oleh bendahara P2K Al-Muhajirin
4.  Dana dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa guna pengembangan pelayanan kepada anggota
5.  Laporan keuangan disampaikan kepada anggota setiap 2 (dua) bulan sekali
6.  Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah.
7.  Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah diberitahukan kepada anggota P2K Al-Muhajirin
PENARIKAN IURAN
1.  Penarikan iuran anggota dilakukan oleh koordinator di masing-masing RT.
2.  Penarikan dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
3.  Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) perbulan untuk satu keluarga, efektif dimulai pada bulan Januari 2016.
4.  Besar uang pangkal sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
BIAYA PEMAKAMAN DAN OPERASIOAL
1.  Besar biaya 1 (satu) paket pengurusan jenazah ditetapkan senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:
·         1 set papan penutup kuburan
·         1 set kain kafan
·         jasa memandikan dan mengkafani
·         tip gali kuburan dan lain-lain
2.  Besar santunan untuk ahli waris sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
3.  Apabila nilai pengurusan jenazah tidak mencukupi karena ada keinginan pihak keluarga di luar biaya yang telah ditetapkan maka kekurangannya menjadi tanggungan pihak keluarga.

1 komentar: