KETERANGAN FARDU KIFAYAH MASJID
AL-MUHAJIRIN PURI ANGKASA
KEUANGAN
1. Sumber dana diperoleh dari uang pangkal dan iuran
wajib anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2. Sumber dana lain dapat diperoleh dari infak anggota
atau pihak lain yang tidak mengikat.
3. Dana disimpan oleh bendahara P2K Al-Muhajirin
4. Dana dapat digunakan untuk pengadaan barang dan
jasa guna pengembangan pelayanan kepada anggota
5. Laporan keuangan disampaikan kepada anggota setiap
2 (dua) bulan sekali
6. Besaran nominal biaya sewaktu-waktu dapat
disesuaikan dengan perkembangan biaya pengurusan jenazah.
7. Perubahan besaran nominal biaya pengurusan jenazah
diberitahukan kepada anggota P2K Al-Muhajirin
PENARIKAN
IURAN
1. Penarikan iuran anggota dilakukan oleh koordinator
di masing-masing RT.
2. Penarikan dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
3. Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima
ribu rupiah) perbulan untuk satu keluarga, efektif dimulai pada bulan Januari
2016.
4. Besar uang pangkal sebesar Rp 15.000,- (lima belas
ribu rupiah).
BIAYA
PEMAKAMAN DAN OPERASIOAL
1. Besar biaya 1 (satu) paket pengurusan jenazah
ditetapkan senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:
·
1 set papan
penutup kuburan
·
1 set kain
kafan
·
jasa
memandikan dan mengkafani
·
tip gali
kuburan dan lain-lain
2. Besar santunan untuk ahli waris sebesar Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah).
3. Apabila nilai pengurusan jenazah tidak mencukupi
karena ada keinginan pihak keluarga di luar biaya yang telah ditetapkan maka
kekurangannya menjadi tanggungan pihak keluarga.
Subhanalloh semoga menjadi berkah dan kebaikan bagi kita semua
BalasHapus